2023-02-24 Dipublikasikan oleh : views : 436

Pelaksanaan Eksekusi Harta Bersama Berakhir Damai di Pengadilan Agama Tuban

Oleh : admin

Jum’at (24/02/2023), Permohonan eksekusi yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tuban dengan Nomor : 2/Pdt.Eks/2021/PA.Tbn tanggal 18 Maret 2021 berakhir dengan damai. Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah mencapai kesepakatan dan perdamaian untuk menyelesaikan sengketa sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Nomor Perkara : 1992/Pdt.G/2018/PA.Tbn tanggal 28 Agustus 2019 jo, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 446/Pdt.G/2019/PTA.Sby tanggal 22 November 2019 jo, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 269K/Ag/2020 tanggal 28 April 2022. Eksekusi damai ini dihadiri Muhammad Sirojudin, S.H. (Panmud Hukum) selaku Koordinator, Thoyib Teguh Dwi Nugroho, S.H (Jurusita) selaku Eksekutor, dan H. Mashudi, S.Ag., M.H. (Panmud Gugatan) dan Kasiyanto, S.H. (Jurusita) selaku saksi, Pihak Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, dan Kuasa Hukum kedua belah pihak.

Adapun penandatanganan surat pernyataan kesepakatan perdamaian antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi pada Jum’at tanggal 24 Februari 2023 setelah kedua belah pihak mengadakan pertemuan untuk menyusun draft perdamaian. Surat pernyataan kesepakatan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak menyatakan bahwa dengan adanya kesepakatan perdamaian ini maka sengketa harta bersama pihak Pertama dan pihak Kedua telah selesai dan tidak ada saling menuntut di kemudian hari. Begitu pula permohonan eksekusi Pihak Pertama terhadap harta bersama tersebut harus dinyatakan selesai dengan adanya ekseskusi riil dari Pengadilan Agama Tuban.

Dengan perdamaian yang disetujui oleh kedua belah pihak maka sengketa perkara tersebut dinyatakan berhasil. Kedua belah pihak, baik pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi merasakan kepuasan atas atas upaya Pengadilan Agama Tuban dalam meyakinkan kedua belah pihak sehingga mencapai kesepakatan perdamaian dan tidak dilakukan secara paksa.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya